A. Otoritas jasa keuangan atau OJK
1. Pengertian ojkotoritas jasa keuangan atau ojek adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu nomor 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campuran tangan pihak lain yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan pengawasan teman iskandar penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2. Tujuan otoritas jasa keuangan
1.) agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terjal anggara secara teratur adil, transparan dan akuntabel,
2.) agar ke seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.) keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
3. Fungsi tugas dan wewenang otoritas jasa keuangan
a). Fungsi
otoritas jasa keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem peluang aturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
b). Tugas
1. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
c). Wewenang
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bang yang meliputi hal-hal berikut.
a. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank serta pencabutan izin usaha bank.
b. Kegiatan usaha bang antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasu dan aktivitas di bidang jasa.
2. Pengaturan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi hal-hal berikut.
a. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pembelian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank
b. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
c. Sistem informasi debitor
d. Pengujian kredit (credit testing)
e. Standar akuntansi bank
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi hal-hal berikut
a. Manajemen risiko
b. Tata kelola bank
c. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian bank
d. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
e. Pemeriksaan bank
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, otoritas jasa keuangan mempunyai wewenang berikut.
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan uu republik indonesia nomor 21 tahun 2011
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3. Menetapkan peraturan dan keputusan otoritas jasa keuangan
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas otoritas jasa keuangan
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga dasar keuangan dan pihak tertentu
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara penggunaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan di sektor jasa keuangan
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, otoritas jasa keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter
6. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
7. Memberikan dan atau mencabut
a. Izin usaha
b. Izin orang perseorangan
c. Efektif nya pernyataan pendaftaran
d. Surat tanda terdaftar
e. Persetujuan melakukan kegiatan usaha
f. Pengesahan
g. Persetujuan atau penetapan pembubaran
h. Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
B. Lembaga jasa keuangan perbankan
1. Pengertian bankKata bank berasal dari bahasa italia, yaitu Banco. Pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kalinya digunakan sebagai tempat menukar uang. Menurut prof G.M Verryn Stuart, bang adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, sesuai dengan uang sendiri maupun orang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
dalam undang-undang perbankan nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Fungsi bank
Berdasarkan pasal 3 uu nomor 7 tahun 1992 jo nomor 10 tahun 1958 tentang perbankan, "fungsi utama perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat". Selain itu, bang juga berfungsi sebagai pelayan
1. Penghimpun dana dari masyarakat. Bank berfungsi menghimpun dana dari masyarakat karena bank dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang aman untuk menyimpan dana.
2. Penyalur dana dari masyarakat. Menyalurkan dana merupakan kegiatan bank yang terpenting
3. Pelayan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, bang juga dapat memberikan beberapa fungsi pelayanan jasa kepada nasabah.
Berdasarkan ketiga fungsi utama bank di atas, maka dapat dikatakan bahwa fungsi bank tersebut adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary) dan sebagai agen pembangunan (agen of development)
3. Jenis bank
a.) Pembagian bank menurut jenis kegiatannya
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, den bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kelihatan banbara kawan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Menurut Samuelson, bang sentral memiliki sejumlah tujuan dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro. Tujuan tujuan tersebut adalah sebagai berikut
a. Mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan,
b. Penggunaan tenaga kerja yang tinggi (tingkat pengangguran yang rendah),
c. Stabilitas harga,
d. Stabilitas suku bunga,
e. Stabilitas pasar keuangan, dan
f. Stabilitas pasar nilai tukar
2. Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum sering juga disebut bank komersial (commercial bank). Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut.
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
b. Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
c. Membeli, menjual, atau menjamin atau diriku sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
e. Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, batu dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
f. menerima pembayaran dari tagihan atau surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
g. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dari surat berharga.
h. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
i. melakukan penempatan dana kepada ada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
k. Menyediakan pembiayaan dan atau lakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.
l. Dsb.
3. Bank syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. classic syariah adalah princess hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan sepatu ayang gua dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ada dua jenis bank syariah, yaitu sebagai berikut
a.) Bank umum syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.) Bank pembiayaan rakyat syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank perkreditan rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.
Usaha dan fungsi BPR antara lain sebagai berikut.
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit
c. Menyediakan pembiayaan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia
d. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
b.) Pembagian bang menurut bentuk badan hukum
Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bang yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi dan perusahaan daerah.
c.) Pembagian bank menurut kepemilikan
1. Bank pemerintah adalah bank yang modelnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya, Bank tabungan negara (BTN)
2. Bank swasta adalah bank yang pemilik modal nya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contohnya, bank mega, bank CIMB Niaga, dan bang OCBC NISP.
3. Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta. Contohnya, BNI 1946, Bank Mandiri dan BRI
4. Bank pemerintah daerahadalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Contohnya, Bank DKI, BPD Sumatera Barat (Bank Nagari), BPD Jawa Barat (Bank BJB)
4. Prinsip kegiatan usaha bank
1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle). Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dan masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. Prinsip kepercayaan (fiduaciary principle). Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor.
3. Prinsip kerahasiaan (confidential principle). prinsip kerahasiaan adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
4. Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle). prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
5. Produk perbankan
semakin besar dan yang disalurkan bank kepada masyarakat sebenarnya bersumber dari masyarakat. Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut tersimpan di bank. Sebaliknya, dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.
a). Kredit pasif
1. giro adalah simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2. Tabungan berjangka (deposito berjangka) adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan.
3. Sambungan adalah simpanan nasabah di bank yang penarikan dana nya dapat dilakukan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Deposit on call adalah jenis tabungan tetap yang mendapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
5. deposit automatic roll over adalah suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo, deposito langsung diperpanjang dan bunganya langsung dihitung secara otomatis.
b). Kredit aktif
1. Kredit rekening koran (R/K) adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan. Artinya, kredit itu dapat diambil sejumlah yang dibutuhkan.
2. Kredit reimburs (Letter of Credit) adalah pinjaman high yang diberikan suatu bang kepada nasabah dengan cara membayar harga beli satu barang.
3. Kredit aksep adalah kredit yang diberikan bang dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah (pelanggan).
4. kredit dokumenter adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah (pelanggan) atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
5. kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.
Jasa jasa perbankan
Usaha pokok dari bank adalah memberi kredit kepada masyarakat dengan uangnya sendiri atau dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Selain itu, bang juga menjual atau melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan dana. Diantaranya sebagai berikut.
1. Jual beli valuta asing
2. Jasa penyimpanan
3. Pengiriman/transfer uang
4. Pemberian jaminan
5. Menawarkan kartu kredit
6. Menyediakan cek jalanan
7. Inkaso, melaksanakan penagihan piutang (inkaso) untuk nasabahnya
8. Memberikan jasa kartu debit
Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan berikut:
1. Menumbuhkan sikap hidup hemat
2. Menambah penghasilan
3. Memperkuat keamanan
4. Meningkatkan produktivitas
Bagi siswa, berbagai produk perbankan yang memberikan manfaat antara lain sebagai berikut
1. Tabungan siswa
2. Pengiriman uang
3. Asuransi pendidikan
Bagi pengusaha, bank tentu juga menawarkan banyak produk dan jasa. Diantaranya sebagai berikut
1. Simpanan giro
2. Kliring
3. Inkaso
4. Kredit investasi dan kredit modal kerja.
6. Lembaga penjamin simpanan (LPS)
LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menjalankan fungsinya, lps mempunyai tugas berikut.
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2. Melaksanakan penjaminan simpanan
3. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik
5. Melaksanakan penanganan bang gagal yang berdampak sistemik
Adapun wewenang lps adalah sebagai berikut
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan
2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban lps
4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4
6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
7. Menunjuk, menguasakan, dan atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atau atas nama lps, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan
9.Menjatuhkan sanksi administratif
Lps dapat melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal dengan kewenangan sebagai berikut.
1. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS
2. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan
3. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, denata mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank.
4. menjual dan atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan atau kewajiban bang tanpa persetujuan kreditur.
C. Pasar Modal
1. Pengertian pasar modalpasar modal yang sering disebut sebagai bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.
2. Peran pasar modal
1. Sarana penambah modal bagi badan usaha
2. Sarana pemerataan pendapatan
3. Sarana peningkatan kapasitas produksi
4. Sarana penciptaan kesempatan kerja
5. Sarana peningkatan pendapatan negara
6. Indikator perekonomian negara
3. Lembaga penunjang pasar modal
a. Bapepam. Lembaga ini dibentuk dalam rangka untuk mengawasi kegiatan pasar modal di indonesia. Bapepam adalah singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal. Sebelumnya, Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal. Perubahan singkatan tersebut dilakukan pada tahun 1990. Adanya perubahan ini turut mengubah penekanan tugas dari Bapepam pada pengawasan dan perizinan.
b. Bursa efek. Bursa efek merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Di indonesia, terdapat dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
c. Akuntan publik. akuntan publik berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menjadikan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut.
d. Underwriter. terusan yang akan menerima kan saham atau obligasi berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual.
e. Wali amanat. Jasa wali amanat diperlukan dalam penerbitan obligasi. Wali amanat mewakili kepentingan pemberi obligasi. wali amanat menilai kepanasan penerbitan obligasi dihubungkan dengan kemampuan pengembalian dan pembayaran bunganya.
f. Notaris. Penerbitan saham, obligasi dan surat berharga lainnya merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS ini harus disahkan oleh akta notaris agar mempunyai kekuatan hukum sekaligus mendukung keabsahan penyelenggaraan RUPS
g. Konsultan hukum. Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di Bapepam. konsultan hukum berhak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit) dan memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
h. Lembaga clearing. perpindahan surat-surat berharga tidak mungkin dilakukan setiap kali terjadi transaksi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga clearing sebagai institusi yang berwenang untuk menyimpan dan mengatur arus perpindahan surat-surat berharga tersebut.
4. Produk Pasar Modal
1.) Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor. Saham dipilih karena usaha mampu memberikan tingkatan keuntungan yang menarik. Saham terdiri atas dua jenis yaitu:
a. Saham biasa
Bagi perusahaan yang menerapkan surat berharga (emiten), saham biasa merupakan bentuk kepemilikan yang paling banyak menarik dana dari masyarakat. Jadi, saham biasa paling menarik baik bagi perusahaan maupun bagi investor.
b. Saham preferen
Saham preferensi adalah gabungan dari karakteristik saha biasa dan obligasi. Saham presiden mempunyai karakteristik saham biasa, yaitu tidak selamanya memberikan dividen bagi pemegang. Jika pada suatu waktu emiten mengalami kerugian, maka permainan saham tidak akan menerima pembagian dividen seperti yang telah dijanjikan saham presiden juga memiliki karakteristik obligasi, iya itu memberikan hasil yang tetap seperti bunga meskipun tidak she populer sam biasa, saham preferen cukup berkembang.
2.) Obligasi
obligasi adalah sumber harga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, obligasi adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
Dalam hal penerimaan, bunga obligasi disebut kupon. Kupon obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi. Ada juga obligasi tanpa bunga. Obligasi semacam itu biasa disebut dengan nama zero coupon bonds.
Obligasi dapat di persamaan dengan deposito berjangka. Perbedaannya obligasi dapat diperjualbelikan, sedangkan deposito berjangka suratnya tidak dapat diperjualbelikan. Obligasi diperdagangkan di lantai bursa. Salah satu hal yang paling ditakuti pemegang obligasi adalah kebangkrutan perusahaannya mengeluarkan obligasi, sebab jika perusahaan yang mengeluarkan obligasi bangkrut maka perusahaan tidak akan mampu membayar harga pasar obligasi kepada pemilik obligasi.
3.) Right issue
Right issue merupakan hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. emiten harus menawarkan hak tersebut kepada pemilik saham lama terlebih dahulu. Biasanya harga saham yang dibeli dengan menunjukkan right issue lebih murah daripada saham yang dibeli tanpa right issue. Jika orang atau badan usaha yang memiliki right issue tidak menggunakan hpnya untuk membeli saham maka mereka dapat menjualnya kepada pihak lain.
4.) Warrant (waran)
Warant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang nya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya warrant tersebut. Biasanya warrant dijual bersama surat berharga lainnya. Dengan memiliki warrant, investor memiliki kesempatan mendapatkan tambahan saham dengan harga yang lebih rendah dari pasar. Dengan demikian investor memiliki keuntungan yang lebih tinggi atas perolehan san tersebut. Saham dapat dibeli dengan lebih murah di pasar tanpa mempergunakan warrant. Jika banyak investor membeli saham mempergunakan warrant, maka saham akan semakin banyak beredar. Akibatnya terjadi penurunan laba per saham.
5.) Reksa dana
reksa dana adalah dua dah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. modal tersebut selanjutnya di investasi kan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. .
bagi masyarakat yang memiliki dana yang terbatas dan tidak memiliki pengetahuan luas tentang investor, ada baiknya mereka berinvestasi melalui pembelian reksa dana. reksa dana muncul karena umumnya pemodal mengalami kesulitan untuk melakukan investasi sendiri pada surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi.
5. Mekanisme transaksi di pasar modal
Terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
6. Prinsip Kegiatan Usaha
Di semua bursa, berlaku prinsip "good delivery". maksudnya adalah setiap efek yang diperdagangkan adalah efek efek yang siap untuk diserahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi penjual. Ada jaminan bahwa penjual akan mendapatkan hasil dari penjualannya. Prinsip ini disebut dengan istilah "good fund".
7. Investasi di pasar modal
proses investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas. sekuritas merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang harus diputuskan dalam investasi adalah sebagai berikut
a. Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi?
b. Berapa besar investasi?
c. Kapan investasi tersebut dilaksanakan?
untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut
1. Menentukan kebijakan investasi. Investor harus menentukan tujuan investasi dan berapa jumlah dana yang dipersiapkan untuk investasi tersebut.
2. Analisis sekuritas. tujuan analisis ini adalah mengetahui sekuritas dengan karakteristik mispriced, yaitu sekuritas yang harganya bisa sangat tinggi atau sangat rendah. Dengan kata lain, sekuritas tersebut tidak stabil dalam hal pergerakan harga di bursa.
3. Penentuan portofolio. portofolio adalah gabungan surat-surat berharga sebagai pilihan investasi.
4. Melakukan revisi portofolio.
5. Penilaian hasil portofolio
D. Peransuransian
1. Pengertian asuransiBerdasarkan pasal 246 Kitab undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Disebutkan asuransi atau pertanggungan adalah satu perjanjian dengan mana seorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
2. Fungsi asuransi
a. Fungsi utama yaitu mengalihkan atau membagi risiko dan pengumpulan dana. Melalui asuransi, seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan atau membagi risiko yang kemungkinan terjadi atas hidup dan harta benda karena sesuatu yang tidak pasti, kepada perusahaan asuransi.
b. Fungsi sekunder. Fungsi sekunder asuransi antara lain mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya, pencegahan kerugian melalui identifikasi berbagai resiko potensial, pengendalian kerugian, dan manfaat sosial yaitu mempercepat pemulihan perekonomian.
3. Peran asuransi
a. Memberikan keamanan. Asuransi menjadi pelindung atas kehilangan atau kerusakan yang tiba-tiba terjadi.
b. Menghasilkan sumber dana. Premi dikumpulkan dari nasabah asuransi dapat di investasi kan perusahaan asuransi pada pembelian surat berharga pemerintah atau saham. dan hasil penjualan tersebut dapat digunakan perusahaan untuk mengembangkan industri dan oleh pemerintah untuk mengembangkan perekonomian negara.
c. Mendorong pertumbuhan asuransi mengurangi kerugian sehingga meningkatkan stabilitasasuransi mengurangi kerugian sehingga meningkatkan stabilitas keuangan dan mendorong aktivitas perdagangan.
4. Jenis asuransi
Menurut umi karomah, asuransi dapat dibagi menjadi beberapa jenis.
1.) Dari segi sifatnya yaitu sebagai berikut
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib. Warga negara harus ikut serta asuransi ini. maksud dan tujuan asuransi sosial untuk menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak untuk keuntungan komersial. Contohnya BPJS.
b. Asuransi sukarela. Tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota. Contohnya PT Jiwasraya.
2.) Dari segi objek dan bidang usahanya yaitu sebagai berikut
a. Asuransi orang. Meliputi asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, dan asuransi hari tua.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian. Mencakup asuransi untuk harta benda, kepentingan keuangan, tanggung jawab hukum.
c. Perusahaan re-asuransi umum. Re-asuransi merupakan pengalihan sebagian siku kepada penemu lain yang dilakukan oleh penanggung pertama karena risiko yang dirasakan terlalu besar.
d. Perusahaan asuransi sosial. bidang usaha perusahaan ini menempuh risiko financial masyarakat kecil kurang mampu.
5. Prinsip kegiatan usaha asuransi
a. Insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksudnya, ketika terjadi musibah, ganti rugi hanya diberikan apabila seseorang memiliki kepentingan keuangan atas objek tersebut.
b. Utmost good faith atau dengan itikad baik. Maksudnya, semua fakta mengenai sesuatu yang akan di asuransi kan, baik diminta maupun tidak harus diungkapkan secara akurat dan lengkap.
c. Proximate cause atau penyebab dominan. Maksudnya, penggantian kerugian hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan polis asuransi bersangkutan.
d. Indemnity atau pengganti kerugian. Maksudnya, penggantian kerugian dariasuransi tidak mungkin melampaui jumlah dari kerugian yang sebenarnya terjadi.
e. Subrogation atau subrogasi. Maksudnya, jika kerugian tertanggung berkaitan dengan pihak ketiga, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi, tidak boleh dari keduanya.
f. Contribution atau kontribusi. Maksudnya, jika tak tahu lebih dari satu polis atau suatu objek, iya tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari semua perusahaan asuransi secara penuh, sehingga melampaui kerugian.
6. Produk asuransi
1. Asuransi jiwa. asuransi jiwa berfungsi sebagai pelindung ketika datangnya kematian atau kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan sebagian anggota tubuh.
2. Asuransi kesehatan. produk asuransi ini memberikan proteksi atas risiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat.
3. Asuransi produk ini memberikan perlindungan ke terhadap kendaraan pribadiproduk ini memberikan perlindungan ke terhadap kendaraan pribadi dari berbagai risiko seperti kehilangan, terkena bencana alam, kebakaran, kerusakan dan kecelakaan.
4. Asuransi pendidikan. produk ini berfungsi seperti tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungan pemberian dana bagi pendidikan anak peserta bahkan apabila peserta meninggal dunia.
5. Asuransi properti. produk ini melindungi rumah dan bangunan dari resiko kerusakan dan kebakaran.
E. Dana Pensiun
1. PengertianBerdasarkan UU no. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, disebutkan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Lembaga yang mengurus tertanggung dana pensiun disebut Lembaga Dana Pensiun.
2. Fungsi
fungsi dana pensiun yang utama adalah menyediakan dana atau uang per tanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun.
3. Peran
a. Penyediaan biaya hidup di hari tua
b. Sarana peningkatan ekonomi. lembaga yang menyerap dana pensiun dapat menyimpan dana tersebut dalam bentuk tabungan atau investasi di bidang lain.
c. Menambah motivasi dan ketenangan kerja. adanya dana pensiun yang buat karyawan dapat bekerja dengan tenang sekaligus memiliki motivasi sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
4. Jenis
Berdasarkan uu no 11 tahun 1992, jenis dana pensiun adalah dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum.
5. Prinsip kegiatan usaha
prinsip kegiatan usaha dana pensiun adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
6. Produk
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK adalah produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
a. dada pensiun dengan konsep tabungan dimiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa dan manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasi nya.
b. Danau pensiun plus asuransi jiwa memiliki karakteristik berbentuk setoran tabungan, selama masa kepesertaan dilindungi asuransi jiwa, dan manfaat pensiun yang akan diterima sebentar manfaat asuransi (bila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun) atau total iuran ditambah hasil investasi apabila telah memasuki usia pensiun.
F. Lembaga Pembiayaan
1. PengertianPengertian lembaga pembiayaan tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) No. 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. di sebutkan lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
2. Unsur
a. Badan usaha, suatu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan
b. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan pekerjaan atau aktivitas dengan cara membiayai pihak-pihak atau sektor usaha yang dibutuhkan.
c. Penyediaan dana, yaitu perbuatan penyediaan uang untuk suatu keperluan.
d. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang lain, seperti mesin-mesin, peralatan pabrik, dsb.
e. Tidak menarik dana secara langsung (non deposit taking), artinya tidak mengambil uang secara langsung balik dalam bentuk giro, deposito, tabungan.
f. Masyarakat, yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat, yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3. Peran
Peran lembaga pembiayaan adalah sebagai sumber dana alternatif, dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.
4. Jenis
lembaga pembiayaan berdasarkan peraturan presiden nomor 9 tahun 2009 meliputi sebagai berikut
a. Perusahaan pembiayaan. perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan usaha Kartu Kredit.
b. Perusahaan Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam satu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
c. Perusahaan pembiayaan infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembayaran dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
5. Prinsip Kegiatan Usaha
a. Character, yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian salon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa menerima pelajaran dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity,yaitu penilaian secara saja aktif tentang kemampuan pada penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran
c. Capital, yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan.
d. Collateral, yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan.
e. Condition, yaitu melihat keterkaitan kondisi ekonomi di masyarakat dengan jenis usaha yang dilakukan.
6. Produk
a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga. Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas berharga, melakukan usaha sebagai makelar, komisioner dan pedagang dalam pasar uang serta pasar modal.
b. Leasing (Sewa Guna Usaha). Leasingadalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
G. Pegadaian
1. Pengertian
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150, gadai adalah hal yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Perusahaan umum (perum) pegadaian adalah salah satunya badan usaha di indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
2. Fungsi
a. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat, mudah dan aman
b. menciptakan dan mengembangkan usaha usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan.
c. Mengelola keuangan, perlengkapan kepegawaian dan diklat.
d. Mengelola organisasi, tata kerja, dan tata laksana.
e. Melakukan penelitian dan pengembangan
f. Mengawasi pengelola perusahaan
3. Peran
Kontribusi pegadaian terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan, di mana pegadaian menjajakan pola pembayaran melalui sistem gadai. Bola tendangan ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah dan dengan administrasi sederhana. kehadiran pegadaian di tengah masyarakat juga dapat digunakan untuk memajukan perekonomian masyarakat.
4. Jenis
Pegadaian dibedakan atas Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah. Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan atau divisi dari Pegadaian yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
5. Prinsip Kegiatan Usaha
a. Penghimpun dana. Dana yang diperlukan oleh perum pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari pinjaman jangka pendek dari perbankan, pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya, penerbitan obligasi, dan modal sendiri.
b. Penggunaan dana. dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum Pegadaian.
6. Produk
a. pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai yaitu atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman
b. Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang
d. Jasa lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap dan gold counter atau penjualan emas.